Selasa, 22 Januari 2013

HERLINA SUSANTI : Prinsip Legal

MALPRAKTEK :

Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar oprasional.untuk malpraktek dokter dapat di kenai hukum kriminal dan hukum sipil.
tindakan yang termasukmak praktek :
- kesalahan diagnosa
- penyusupan
-penyalahgunaan alat-alat kesehatan
-pemberian dosis obat yang salah
-alat-alat yang tidak memenuhi standar kesehatan/tidak steril
-salah pemberian obat kepada pasien/salah sasaran
-kesalahan prosedur operasi
-percobaan cara pengobatan baru suatu penyakit pada pasien



DAMPAK MALPRAKTEK :
-merugikan pasien
-bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologis
-karna merasa bersalah
-dari segi hukum dapat di jerat hukum pidana
-dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat
-dari segi agama mendapat dosa
-dari etika keperawatan melanggar etika keperawatan bukan tindakan profesinya

Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Malpraktek dianggap sebagai tindakan kriminal dan termasuk perbuatan yang dapat diancam hukuman. hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat secara umum.  
Contoh : Pada suatu ketika ada seorang petugas kesehatan memberikan jenis obat baru pada pasien yang menderita penyakit tertentu dan perawat tersebut memberikan obat itu tnpa ijin/ sepengetahuan pasien/ dari pihak keluarga, dan di kemudian hari mengakibatkan pasien meninggal. tindakan tersebut termasuk malpraktek kriminal termasuk pembunuhan dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib dapat dikenai hukum pidana.

KELALAIAN
Kelalaian bukanlah suatu jenis kejahatan. seorang dokter dikatakan lalai jika ia brtindak tak acuh, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya. sepanjang akibat dari kelalaian medi tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian pada orang lain dan orang lain menerimanya maka hal ini tidak menimbulkan akibat hukum. akan tetapi jika kelalaian itu telah mencapai suatu tingkat tertentu sehingga tidak memperdulikan jiwa orng lain maka hal ini akan membawa akibat hukum. 

PERTANGGUNGGUGATAN
Pertanggungugatan yaitu tindak gugatan apabila terjadi kasus tertentu. akontabiliti dapat diartikan sebagi bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dalam belajar dengan keputusan itu.

Konsekuensinya : perawat hendaknya memiliki tanggunggugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. 

PERTANGGUNG JAWABAN 
Pertanggung jawaban yaitu suatu konsekuensi yang harus di terima seseorang atas perbuatannya.
Contoh : ada seorang ibu hamil yang menderita penyakit jantung dan jika ibu tersebut memaksa untuk menahan kehamilan sampai janin itu lahir, halitu sangat membahayakan jiwa ibu tersebut. untuk itu petugas kesehatan menyarankan agar ibu itu melakukan aborsi. pada kasus ini pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatau pada ibu tersebut setelah melakukan aborsi sepenuhnya ada pada petugas kesehatan.

UNDUNG-UNDANG DI INDONESIA TENTANG PRAKTEK KEPERAWATAN ;
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
    Bab II (tugas pemerintah), pasal 10 anatara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur            kedudukan hukm, wewenang dan kesanggupan hukum. 
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
3. UU Kesehatan No. 14 tahun 1946, tentang wajib kerja paramedis.
4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
5. Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
6. SK Menteri Neghara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986,tanggal 4 november 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan danb sistem kredit point.
7. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992.

            DAFTAR PUSTAKA :
 - http://irh4mgokilz.wordpress.com/tag/makalah-malpraktek-keperawatan/
- http;//b11nk.wordpress.com/2010/11/21/aspe-aetika-dan-legal-dalam-praktik-keperawatan/?wref=tp